Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan PT Semen Baturaja (SMBR) menyepakati perpanjangan kerja sama penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam operasional perusahaan milik negara itu..
Ketua Kejati Sumsel Yulianto, di Palembang, Rabu, mengatakan kerja sama dan sinergisitas itu meliputi penanganan masalah hukum, pemulihan aset serta bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara.
Kejati Sumsel juga akan bertindak sebagai fasilitator dan mediator pada permasalahan hukum yang dihadapi oleh SMBR yang juga anak perusahaanPT Semen Indonesia (Persero) itu.
"Kesepakatan ini harus menjadi langkah nyata, bukan sekadar formalitas di atas kertas. Kami berharap PT Semen Baturaja tidak ragu untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum dari kami saat menghadapi tantangan, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara," katanya.
Sementara itu Direktur Utama SMBR Suherman Yahya mengatakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kerja sama itu merupakan perpanjangan kerja sama yang selama ini telah terjalin dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Ia menggarisbawahi pentingnya dukungan hukum dari Kejati Sumsel agar kegiatan operasional SMBR tetap berjalan aman dan lancar sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari kerja sama MoU sebelumnya. Kami dari Semen Baturaja sebagai salah satu objek vital nasional berharap mendapatkan arahan, bimbingan, dan masukan dari pihak Kejati Sumsel untuk memastikan operasional kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat penanganan masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Kami berharap kolaborasi ini dapat mempermudah kami dalam mendapatkan konsultasi terkait sengketa di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," katanya.