Kejati periksa Mantan Wali Kota Bengkulu terkait korupsi

id Kejati Bengkulu,Kasus korupsi di Bengkulu,Mantan Wali Kota Bengkulu diperiksa Kejati,Dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu,K

Kejati periksa Mantan Wali Kota Bengkulu terkait korupsi

Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi (kemeja putih) usai diperiksa tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Rabu (9/10/2024) (ANTARA/Anggi Mayasari)

Sebab, terang Danang, semua pihak yang terkait dengan pembangunan hingga saat ini akan diperiksa untuk dimintai keterangan dan tidak ada batasan.
 
"Seluruh pihak yang terkait semuanya dimintai keterangan dan tidak ada yang dibatasi agar semuanya jelas. Hingga saat ini ada 15 orang di lingkungan pemerintah kota Bengkulu yang diperiksa dan akan terus bertambah," ujar dia.
 
Selain Mantan Wali Kota Bengkulu, Kejati juga memeriksa Mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Safran Junaidi.
 
"Saya tahun 91 adalah Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Kemudian di tunjuk menjadi Asisten I di akhir, kemudian saya di pindahkan ke Kepala Dinas Perhubungan dan untuk dugaan pihak Mega Mall yang tidak menyetorkan pendapatan atau bagi hasil terhadap kas daerah itu, saya tidak tahu menahu," terang dia.
 
Diketahui, Mega Mall berada di Jalan KZ Abidin II Pasar Minggu Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu terdiri dari bangunan 3 lantai, serta luas bangunan 18384 meter persegi.