Dengan demikian, Kemlu Palestina mendesak semua negara dan organisasi internasional menolak keras tindakan Israel ini dan menggolongkan negara itu sebagai pelanggar hukum internasional.
“Palestina juga menyerukan dunia untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel yang telah menyerang tokoh dan organisasi internasional,” demikian Kemlu Palestina.
Otoritas Israel pada Rabu (2/10) menyatakan Sekjen PBB Antonio Guterres sebagai "persona non grata" -- sehingga ia tak bisa masuk Israel -- setelah Guterres menegaskan pentingnya meredakan ketegangan di Timur Tengah.
"Saya mengecam meluasnya konflik di Timur Tengah dengan eskalasi dan eskalasi lagi," kata Guterres dalam pernyataannya merespons serangan rudal Iran ke Israel pada Selasa (1/10).
Pernyataan tersebut membuat murka Israel karena menganggapnya tak secara gamblang menyebut Iran sebagai pelaku serangan rudal tapi tak "secara langsung" mengecam Teheran.
Merespons tindakan Israel tersebut, sejumlah negara dan badan internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB, serentak pasang badan untuk membela dan mendukung Guterres.
Juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric, pun menyebut penetapan status persona non grata sebagai "serangan lain terhadap staf PBB" oleh Tel Aviv. Ia menegaskan, PBB "tidak mengakui konsep persona non grata berlaku untuk stafnya."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Palestina: Persona non grata Sekjen PBB serangan bagi tatanan dunia