Palembang (ANTARA) - Bank Indonesia menyebutkan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis, mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya.
Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Berita Terkait
BMKG prakirakan Palembang dan mayoritas kota besar alami hujan sedang
Jumat, 4 Oktober 2024 8:18 Wib
Manajemen SFC tunjuk kembali Hendri Susilo jadi pelatih
Jumat, 4 Oktober 2024 1:14 Wib
Hakim tolak eksepsi empat remaja pembunuh siswi SMP di Palembang
Kamis, 3 Oktober 2024 16:40 Wib
UIN Palembang tingkatkan toleransi agama para tenaga didik
Kamis, 3 Oktober 2024 13:32 Wib
Polisi tutup Jalan Sudirman Palembang saat pameran alutsista TNI
Kamis, 3 Oktober 2024 13:31 Wib
Sistem manajemen anti penyuapan Bank Sumsel Babel raih sertifikasi ISO
Kamis, 3 Oktober 2024 13:31 Wib
Poltekpar Palembang Targetkan 30 Persen Lulusan Berwirausaha
Kamis, 3 Oktober 2024 5:34 Wib
Kota Palembang tetapkan harga kios Pasar 16 Ilir Rp180 juta
Rabu, 2 Oktober 2024 23:26 Wib