Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Mulyadi melakukan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara virtual, Kamis (26/9).
Kegiatan ini merupakan upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pengawasan serta pengendalian jajaran pengamanan di lapas, rutan, dan LPKA.
Dalam kesempatan itu Mulyadi memberikan beberapa arahan tentang strategi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kadiv. Pemasyarakatan Mulyadi berpesan kepada seluruh jajaran agar terus lakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, tetap kompak, dan laksanakan tugas sesuai SOP.
“Ingat 3+1 kunci pemasyarakatan maju yakni deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic,” ujarnya.
"Lakukan sosialisasi hak, kewajiban, larangan, dan sanksi (tata tertib) kepada WBP, Lakukan sosialisasi dan pemberian seluruh layanan tanpa pungli dan diskriminasi, serta terus lanjutkan sinergisitas dan koordinasi dengan APH serta instansi terkait plus media,"tambahnya.
Kadivpas Sumsel juga menekankan kepada seluruh jajaran petugas lapas, rutan, bapas rupbasan agar tidak bermain main dengan narkoba dan akan menindak tegas petugas yang terlibat dengan narkoba sesuai dengan pesan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Supratman Andi Atgas.
Kadivpas Sumsel juga menyampaikan pesan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, ASN harus menjaga sikap netralitas di pilkada 2024.
Kegiatan pengarahan dilakukan secara dua arah dan diskusi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel dan peserta (Ka. UPT dan jajaran).