Polri dalami kemungkinan pelaku lain di kasus penyebaran data BKN

id Polri,Dirtipidsiber Bareskrim Polri,Kasus penyebaran data,Penyebaran data BKN

Polri dalami kemungkinan pelaku lain di kasus penyebaran data BKN

Tersangka kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berinisial BAG (25) (tengah), ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mendalami kemungkinan adanya dugaan pelaku lain dalam kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial BAG (25) yang merupakan seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Untuk apakah yang bersangkutan (tersangka BAG) ada komunikasi dengan pelaku lain? Hal ini sedang kami dalami. Sementara itu, hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa dia melakukan sendiri," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Brigjen Pol. Himawan menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami jejak digital tersangka untuk mengetahui apakah ada pelaku lain atau tidak.

Selain itu, Himawan juga menjelaskan bahwa tersangka BAG merupakan lulusan perguruan tinggi dengan jurusan pendidikan dan tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknologi dan informasi.

Ia menyebut tersangka telah mengakses situs breachforums sejak 2021, kemudian membuat kembali akun baru pada akhir tahun 2023.

"Modus yang digunakan pelaku itu bergabung di situs breachforums.st dan mempelajari seperti apa komunikasi di forum," ucapnya.