Usai mempelajari cara-caranya, tersangka melakukan ilegal akses terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan salah satu akun milik admin BKN yang didapatkan dari salah satu forum di breachforums.st.
Dengan akses tersebut, kata dia, tersangka berhasil mengunduh 6,3 gigabita data pada situs Satu Data ASN. Selanjutnya data itu dijual di situs breachforums.
Terkait dengan jenis apa saja data yang diunduh, hal tersebut juga masih didalami oleh Dirtipidsiber.
"Memang jumlahnya 6,3 gigabita. Akan tetapi, terkait dengan jenis datanya, itu sedang kami verifikasi sehingga nanti mungkin akan berkoordinasi dengan BKN dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk melakukan mitigasi pascainsiden ini," ujar Himawan.
Selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya, di antaranya milik salah satu universitas di Amerika dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
Tersangka menjual data-data tersebut melalui breachforums.st untuk keuntungan pribadi sejumlah 8.000 dolar AS.
Tersangka BAG dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri dalami kemungkinan pelaku lain di kasus penyebaran data BKN