Ia menambahkan adapun pasal yang menjerat para pelaku ialah primer 111 ayat 1 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp800 juta paling sedikit dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara itu, Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak Polres Banyuasin. Pemkab Banyuasin berharap agar daerah Banyuasin selalu dalam keadaan aman dan kondusif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin, kita sangat memberikan apresiasi tinggi terhadap hasil pengungkapan kasus oleh Polres Banyuasin, khususnya dalam kasus narkoba yang tentunya masih sangat meresahkan masyarakat,”ujarnya.
Berita Terkait
Pasar Pasar Murah di Karang Agung Ilir Banyuasin
Kamis, 19 September 2024 9:26 Wib
Pj Bupati Banyuasin komitmen jaga netralitas ASN di Pilkada
Rabu, 18 September 2024 7:00 Wib
Pj Bupati Banyuasin cek gudang pabrik pangan
Sabtu, 14 September 2024 13:08 Wib
Muba berikan modal usaha ke 38 kelompok usaha bersama
Jumat, 13 September 2024 19:30 Wib
Petani Banyuasin peroleh bantuan pompa air dari Kementan
Jumat, 13 September 2024 9:54 Wib
Pengurus koperasi Banyuasin peroleh pelatihan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian
Kamis, 12 September 2024 10:39 Wib
45 Anggota DPRD Banyasin disumpah, Pj Bupati apresiasi anggota DPRD 2019-2024
Rabu, 11 September 2024 19:06 Wib
Pelantikan Bunda PAUD Kabupaten Banyuasin
Rabu, 11 September 2024 8:10 Wib