Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel terdapat kerugian negara sebesar Rp4.616.184.800.
"Jaksa penyidik baru berhasil menyita kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Jadi masih ada sekitar Rp2,2 miliar lagi yang belum disita. Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini," ujarnya.
Ia berharap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari OKU Timur dapat memberikan manfaat kepada pemerintah daerah setempat dan seluruh masyarakat di wilayah itu.
"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tersebut, yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat luas," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah memberikan apresiasi atas kinerja pihak Kejaksaan yang telah berhasil menyelamatkan uang negara.
Uang yang dikembalikan itu, kata dia, akan dimasukkan ke dalam kas daerah melalui Bank Sumsel wilayah setempat untuk digunakan dengan sebaik-baiknya.
"Saya harap anggaran ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya," ujarnya.