Gudang BBM ilegal di OKU terbakar Polisi turun tangan

id Peristiwa kebakaran, gudang minyak, BBM ilegal, olah TKP, Polres OKU

Gudang BBM ilegal di OKU terbakar Polisi turun tangan

Sebuah gudang di Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat diduga tempat penyimpanan BBM ilegal terbakar pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyelidiki penyebab kebakaran sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Jumat mengatakan penyebab dari kebakaran yang menghanguskan sebuah gudang di Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 12.30 WIB  itu kini masih diselidiki.

Kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.40 WIB setelah enam unit armada pemadam kebakaran tiba di lokasi kebakaran. "Bangunan yang terbakar tersebut diketahui milik Ishak alias Aris (45) warga setempat," kata Kapolres.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kebakaran diduga disebabkan korsleting listrik dari mesin pompa air yang kemudian menyambar tempat penyimpanan BBM di dalam gudang tersebut. Di lokasi kejadian polisi menemukan empat kerangka mini tank berukuran sekitar 1.000 liter, tiga drum besi, serta satu unit mesin pompa air merk Sanyo yang hangus terbakar.

"Beruntung dalam peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran dan memverifikasi apakah bahan bakar tersebut merupakan BBM ilegal.

Tim Labfor Polda Sumsel terlibat dalam pemeriksaan di TKP untuk memastikan penyebab kebakaran dan dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan koordinasi dengan Tim Labfor Polda Sumsel untuk melaksanakan pemeriksaan olah TKP lanjutan guna memastikan jenis BBM yang terbakar di lokasi tersebut," ujarnya.