Harvey Moeis jalani sidang perdanakasus dugaan korupsi timah

id Harvey Moeis, Korupsi Timah, Korupsi, PT Timah, Sandra Dewi

Harvey Moeis jalani sidang perdanakasus dugaan korupsi timah

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Berdasarkan pantauan Antara, Harvey tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, pukul 10.15 WIB mengenakan kemeja putih. Ia masuk ke ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah kata dan hanya mengatupkan tangan kepada wartawan.

Harvey menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto. Sementara itu, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Sebelumnya, Harvey bersama Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange disebut menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.

Hal itu terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Adapun perbuatan ketiganya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.