Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).
"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," kata Mahendra kepada awak media saat ditemui, di Jakarta, Jumat.
OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol) dengan tujuan untuk memberantas judi online di Indonesia.
Mahendra menuturkan nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir.
"Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.
Berita Terkait
Kemkomdigi tutup saluran bermuatan judi online di Telegram
Jumat, 15 November 2024 15:36 Wib
Kasus prajurit pakai uang satuan buat judi daring masuk sidang
Jumat, 15 November 2024 15:18 Wib
Menkomdigipastikan rekening bank pelaku judi online akan diblokir
Kamis, 14 November 2024 15:09 Wib
Psikolog: Penjudi online lakukan detoksifikasi diri menghindari candu
Selasa, 12 November 2024 17:24 Wib
Kapolri: Tiktoker Gunawan Sadbor jadi duta anti judi daring
Senin, 11 November 2024 16:29 Wib
Pemkot Palembang edukasi warga tentang bahaya judi online
Senin, 11 November 2024 14:00 Wib
Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
Senin, 11 November 2024 13:58 Wib
Penerapan transformasi keamanan digital cegah judi daring
Senin, 11 November 2024 9:30 Wib