Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).
"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," kata Mahendra kepada awak media saat ditemui, di Jakarta, Jumat.
OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol) dengan tujuan untuk memberantas judi online di Indonesia.
Mahendra menuturkan nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir.
"Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.
Berita Terkait
Pengamat soroti tuntutan tarif batas bawah-atas layanan kurir online
Jumat, 6 September 2024 9:22 Wib
BW ditangkap polisi akibat promosikan situs judi online melalui medsos
Senin, 2 September 2024 16:03 Wib
Wanita pengemudi ojek online keluhkan sistem skors di dalam aplikasi
Kamis, 29 Agustus 2024 15:15 Wib
Sumsel bentuk satgas penangan judi online
Selasa, 27 Agustus 2024 6:14 Wib
Menkominfo ancam blokir Bigo Live terkait judi online dan pornografi
Kamis, 22 Agustus 2024 16:13 Wib
Kemenkominfo bakal sanksi aplikasi pembayaran terafiliasi judi
Sabtu, 10 Agustus 2024 17:23 Wib
OKU berikan kemudahan proses perizinan melalui aplikasi OSS
Sabtu, 10 Agustus 2024 9:32 Wib
Driver online Sumsel ajak warga tak termakan hoax terkait Pilkada
Rabu, 31 Juli 2024 21:49 Wib