Dalam ketentuan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1) menegaskan bahwa 'setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.
Hal itu jelas menunjukkan bahwa negara berkewajiban menyediakan akses layanan kesehatan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Lebih lanjut Angga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan senantiasa berupaya meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi, di antaranya peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital dan mengoptimalkan peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN melalui koordinasi, kolaborasi, pemadanan data dan sosialisasi Program JKN.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah melalui UHC membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen dan hadir dalam masyarakat sesuai dengan cita-cita negara kesejahteraan atau dikenal dengan istilah 'welfare state' dapat diwujudkan.
"Selanjutnya kami senantiasa mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan, badan usaha/badan hukum, dan perorangan untuk berkontribusi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN dengan mendaftarkan peserta baru dan/atau membayarkan iuran peserta menunggak PBPU/BP kelas III," harapnya.
Untuk meningkatkan mutu layanan, pihaknya terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN dengan cara mempermudah akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan rujukan.
Digitalisasi pelayanan terus ditingkatkan dan dikembangkan dimana peserta dapat menikmati layanan daring (online) cukup dengan mengakses aplikasi Mobile JKN, pelayanan dengan WA (PANDAWA) yang dapat diakses peserta dimanapun berada, konsutasi online, skrining kesehatan, antrean daring, akses jumlah tempat tidur di rumah sakit, jelas Angga.