Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan
sosialisasikan potensi kekayaan intelektual (KI) komunal di kabupaten dan kota untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman pemerintah daerah terkait urgensi perlindungan kekayaan intelektual itu.
"Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Hak Kekayaan Intelektual diawali di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada akhir Juli 2024 ini," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, pihaknya terus berupaya
memberikan pemahaman KI komunal kepada masyarakat dan pemerintah daerah di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
Kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa, kata Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati menambahkan, kegiatan sosialisasi itu mengusung tema 'Peran Pemerintah Daerah dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Upaya Peningkatan Perekonomian Daerah dan Identitas Daerah'.
Terkait prosedur pencatatan inventarisasi KI, dia menjelaskan bahwa secara detail yang diawali dengan proses koordinasi kustodian dengan pemda terkait surat pernyataan.
Kemudian, melakukan koordinasi kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait pengisian formulir.
Ketiga, melakukan input data dalam pusat data nasional KI komunal, keempat, melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan pencatatan KI komunal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kelima, mendapatkan nomor dan pencatatan KI komunal, dan terakhir pencatatan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual secara daring (online).
Inventarisasi KI komunal karena dapat terciptanya perlindungan defensive melalui penguatan kedaulatan dan bukti kepemilikan KI komunal Indonesia.
Selain itu, inventarisasi tersebut berperan untuk menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah untuk pemutakhiran data kekayaan budaya di daerahnya.
Terakhir, hal ini juga dapat mengakibatkan tersedianya akses data dan informasi aset KI komunal yang mudah diakses dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif, kata Kadivyankumham.*