Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur, Sukran dalam laporannya mengatakan bahwa Isbat Nikah Terpadu 2024 digelar secara bertahap di empat zona meliputi Kecamatan BP Peliung, BMR, Belitang III dan Madang Suku I.
"Untuk zona II ini diikuti sebanyak 63 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah karena pernikahan mereka tidak tercatat di KUA," jelasnya.
Dia menjelaskan, isbat nikah penting dilakukan karena pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah.
"Pentingnya memiliki buku nikah terutama dalam urusan administrasi kependudukan dan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya isbat nikah tersebut dapat memfasilitasi kasus pernikahan siri untuk kemudian disahkan secara hukum sehingga kehadiran pemerintah dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat Kabupaten OKU Timur.