
Sebanyak 63 pasutri ikuti Isbat Nikah Terpadu di zona II OKU Timur
Kamis, 25 Juli 2024 10:17 WIB

"Untuk zona II ini diikuti sebanyak 63 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah karena pernikahan mereka tidak tercatat di KUA," jelasnya.
Dia menjelaskan, isbat nikah penting dilakukan karena pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah.
"Pentingnya memiliki buku nikah terutama dalam urusan administrasi kependudukan dan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya isbat nikah tersebut dapat memfasilitasi kasus pernikahan siri untuk kemudian disahkan secara hukum sehingga kehadiran pemerintah dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat Kabupaten OKU Timur.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
