Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) membuatkan buku nikah untuk 81 pasangan suami istri (pasutri) secara gratis.
Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Darmenta di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa program membuatkan buku nikah atau nikah massal tersebut sudah menjadi program tahunan di Kota Palembang.
"Ya ini memang menjadi program Pemkot Palembang setiap tahun dan tahun ini ada 81 pasangan yang ikut nikah massal, ada yang lansia dan banyak juga pasangan baru," katanya.
Ia menambahkan setelah mengikuti nikah massal tersebut, status pasangan suami istri itu sudah legal dan resmi secara hukum.
Kabag Kesra Kota Palembang Sodikin menambahkan bahwa Pemerintah Kota Palembang setiap tahun menganggarkan bagi 100 pasangan untuk bisa diberikan fasilitas nikah massal dan legalitas berupa buku nikah gratis.