Pemerintah: Dana Tapera tak digunakan untuk belanja APBN
Jakarta (ANTARA) - Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam menyebutkan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sejak badan ini resmi dibentuk sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp2,5 triliun. Dana ini digunakan untuk pemenuhan biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.
“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sejak badan ini resmi dibentuk sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp2,5 triliun. Dana ini digunakan untuk pemenuhan biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.