Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menyebutkan, proses hukum pada sebagian tersangka kericuhan di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 sudah memasuki tahap 1 (penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian).
"Dari 35 orang tersangka, sementara sebagian masih tahap 1, dan yang lain sisanya, masih kami lakukan pemeriksaan," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Senin (2/10).
Dia menjelaskan, terkait proses penangguhan terhadap tersangka, pihaknya masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan dari penyidik. Karena dari hasil pemeriksaan, mereka mendapatkan fakta bahwa, dari 35 orang yang di amankan, hanya tujuh orang yang merupakan warga Rempang.
"Untuk warga Rempang ini masih dalam pertimbangan dari penyidik dan mungkin kalau ada masukan dari pimpinan untuk masalah penangguhan ini akan kami pertimbangkan kembali," kata dia.