Kapolres juga mempersilahkan kepada pihak keluarga, untuk memberikan pengajuan surat penangguhan kepada para tersangka.
"Jadi kalau ada dari pihak keluarga yang ingin mengajukan penangguhan kami silahkan, tapi tetap keputusan ada di penyidik," katanya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan ruang advokasi hukum (serangkaian tindakan pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pemberian pembinaan hukum) kepada para tersangka.
"Kami juga memberikan ruang advokasi, itu haknya tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum," ujar dia.