Palembang (ANTARA) - Sidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan terdakwa WN (Weni Aryanti) yang menjabat Teller Supervisor Branch Office Bank BNI Palembang telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp5,2 miliar kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pada Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Rabu.
Berdasarkan keterangan saksi ahli terungkap jika Satuan Pemeriksaa Internal (SPI) Bank BNI tidak menurunkan hasil pendalaman dan penindakan kemana atau siapa sesungguhnya penerima atau pemilik 16 rekening yang dikirimi uang oleh terdakwa WN atau dengan kata lain penerima hasil kejahatan ini belum terlacak.
Itu terungkap saat Majelis Hakim diketuai Sangkot Lumban Tobing menanyakan kepada saksi ahli mengenai pemilik 16 rekening tersebut, apakah didalami atau tidak pemiliknya oleh pihak BPKP sebagai Auditor, SPI BNI atau APH.
"Kalau soal kepemilikan 16 rekening tersebut kami tidak sejauh itu, kami hanya sebatas melakukan audit pada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, dengan data awal audit SPI BNI dan tak ada turunan dari mereka, sementara kalau pendalaman atau penelusuran kemana atau siapa pemilik rekening dimaksud itu bukan kapasitas kami," kata saksi ahli dari BPKP Sumsel Jetty fardianty yang juga menerangkan jika laporan dari satuan pemeriksaan internal (SPI) BNI juga tidak jelas di muka persidangan.
Menurut saksi Jetty, kapasitas BPKP hanya mengaudit kerugian negara sesuai dengan permintaan jaksa, selebihnya tidak termasuk kewenangan."Kami hanya fokus pada kerugian negara saja, ada unsur perbuatan melawan hukum, di sini oleh terdakwa yang telah melanggar aturan sebagaimana mestinya sehingga negara dirugikan dan terdakwa layak diproses hukum," tegasnya.
Untuk perbuatannya, saksi Jetty menjabarkan, yang ditemukan BPKP jika ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan penyetoran tunai namun tidak disertai bentuk fisik menggunakan rekening lain sehingga menyebabkan selisih jumlah pada kas bank plat merah itu. "Ada setoran, namun tidak disertai fisik, dan menyebabkan selisih kas pada Bank BNI," kata saksi.
Hal yang sama juga ditanyakan penasihat hukum terdakwa dari kantor hukum Nurmala Law Firm, yakni mengapa BNI tidak mendalami pemilik 16 rekening tersebut."Saudara saksi, sebagai Auditor yang melakukan audit kepada BNI apakah tidak menanyakan, sekelas BNI tidak tahu dan tidak bisa melacak rekening tersebut," lempar kuasa hukum.
Menanggapi pertanyaan tersebut saksi Auditor sekali lagi menegaskan jika hal tersebut bukanlah kapasitasnya dan menjelaskan tugasnya hanya mencari bentuk dan perbuatan yang merugikan negara saja. "Untuk mendalami bukan kapasitas kami, kami hanya mengaudit kerugian negara saja," tegasnya sebelum akhirnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office, berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.
Terdakwa Weni Aryanti melakukan transaksi ilegal penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang, sebanyak 18 transaksi ke 16 rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi