Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.
"(Perkara di) PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Berita Terkait
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka kasus korupsi internet
Rabu, 12 Juni 2024 8:35 Wib
KPK tepis tudingan pencarian Harun Masiku hanya gimik
Kamis, 6 Juni 2024 16:04 Wib
Kejagung tegaskan status artis Sandra Dewi masih saksi
Rabu, 5 Juni 2024 20:13 Wib
KPK periksa Direktur Utama PT Hutama Karya
Rabu, 5 Juni 2024 15:53 Wib
Kejati tetapkan Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka korupsi
Rabu, 5 Juni 2024 15:30 Wib
KPK ungkap periksa tiga saksi kerabat Harun Masiku
Rabu, 5 Juni 2024 14:21 Wib
Sahroni akui kembalikan uang Rp860 juta dari SYL untuk NasDem
Rabu, 5 Juni 2024 13:28 Wib
KPK: Lebih dari 10 orang dan dua korporasi tersangka di kasus DJKA
Rabu, 5 Juni 2024 12:14 Wib