Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Namun Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi.
"Apa dasar-dasarnya? nanti, kan ini masih berproses," ujarnya.
Ghufron tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim, namun dia mengatakan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan. "Ada beberapa, tidak satu," kata dia.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut mengaku langkahnya menempuh jalur hukum adalah hak setiap warga negara dan merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa.
Berita Terkait
Dewas KPK nyatakan Nurul Ghufron langgar kode etik
Jumat, 6 September 2024 17:10 Wib
Dewas KPK tunda sidang putusan etik Nurul Ghufron
Selasa, 21 Mei 2024 16:42 Wib
Ketum PSSI Erick Thohir berikan tips pernikahan kepada Pratama Arhan dan istri
Senin, 21 Agustus 2023 11:19 Wib
Nurul Ghufron gugat UU KPK terkait batas usia pimpinan KPK
Senin, 14 November 2022 22:03 Wib
Jokowi: Kelihatannya setelah ini jatah untuk Prabowo
Senin, 7 November 2022 16:41 Wib
Polisi periksa 22 saksi soal dugaan korupsi Hendra Kurniawan
Selasa, 11 Oktober 2022 14:29 Wib
Mabes Polri kirim tim DVI identifikasi korban tragedi Kanjuruhan Malang
Minggu, 2 Oktober 2022 9:26 Wib
Mantan Kasubnit Reskrim Polrestro Jaksel disanksi demosi tiga tahun
Selasa, 27 September 2022 10:58 Wib