"Tanpa ada surat resmi dari kepolisian yang diberikan pada keluarga atau saksi ketua lingkungan tak ada bedanya dengan penculikan," kata Bambang.
Bambang menambahkan, pembiaran aksi penangkapan tanpa SOP seperti itu akan membenarkan aksi-aksi penculikan seperti di akhir orde baru.
Terkait kasus oknum polisi menembak debt collector, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector saat akan melakukan penarikan paksa mobil miliknya.
Mobil Aiptu FN ditarik secara paksa oleh sekelompok debt collector karena menunggak pembayaran. Namun, upaya tersebut dihalangi oleh Aiptu FN, yang pada saat kejadian membawa senjata api jenis air softgun dan senjata penikam.
Aiptu FN dikabari menyerahkan diri ke Propam Polda Sumsel dan saat ini berstatus terperiksa. Baik pihak Aiptu FN dan debt collector sama-sama membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan
Berita Terkait
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Propam Polda Sumsel proses hukum oknum anggota tembak "debt collector"
Senin, 25 Maret 2024 18:48 Wib
Polda Sumsel tangani kasus penembakan debt collector di Palembang
Senin, 25 Maret 2024 0:59 Wib
Konsumen perempuan kerap jadi target kekerasan "debt collector" pinjol
Selasa, 5 Desember 2023 15:52 Wib
Polisi amankan empat penagih hutang sekap IRT
Selasa, 24 Oktober 2023 16:04 Wib
Polda Metro Jaya usulkan kerja samapenagihan dengan perusahaan kredit
Senin, 6 Maret 2023 15:37 Wib