"Tanpa ada surat resmi dari kepolisian yang diberikan pada keluarga atau saksi ketua lingkungan tak ada bedanya dengan penculikan," kata Bambang.
Bambang menambahkan, pembiaran aksi penangkapan tanpa SOP seperti itu akan membenarkan aksi-aksi penculikan seperti di akhir orde baru.
Terkait kasus oknum polisi menembak debt collector, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector saat akan melakukan penarikan paksa mobil miliknya.
Mobil Aiptu FN ditarik secara paksa oleh sekelompok debt collector karena menunggak pembayaran. Namun, upaya tersebut dihalangi oleh Aiptu FN, yang pada saat kejadian membawa senjata api jenis air softgun dan senjata penikam.
Aiptu FN dikabari menyerahkan diri ke Propam Polda Sumsel dan saat ini berstatus terperiksa. Baik pihak Aiptu FN dan debt collector sama-sama membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan