Menurut informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.
Keempat anggota dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keempatnya akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.
Polisi sudah berhasil menangkap 10 dari 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro memastikan akan menangkap enam tahanan lainnya yang sampai saat ini masih berstatus buron setelah kabur dari penjara Polsek Tanah Abang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Sanksi terhadap Kapolsek-Wakapolsek Tanah Abang tunggu Propam