Logo Header Antaranews Sumsel

Akibat 16 tahana kabur, Sanksi terhadap Kapolsek-Wakapolsek tunggu Propam

Sabtu, 24 Februari 2024 11:38 WIB
Image Print
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengumumkan tahanan yang berhasil ditangkap di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan sanksi terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang  terkait kaburnya 16 tahanan pada Senin (19/2)  masih menunggu  pemeriksaan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya
 
"Nantikan saja prosesnya," kata Susatyo di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu.
 
Susatyo mengatakan sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut dalam pemberian sanksi terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang.
 
"Kita tunggu dari Polda, karena kan pamen (perwira menengah) ada di Polda Metro Jaya," ucap Susatyo.
 
Bidang Propam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel jaga sebagai imbas dari kasus 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2).


Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026