Jakarta (ANTARA) - Pengacara mantan gubernur Papua mendiang Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Pontoh.
Terdakwa Stefanus Roy Rening dinyatakan terbukti merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe yang ketika itu terjerat kasus suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," tambah Pontoh.
Berita Terkait
KPK perpanjang penahanan tersangka pengacara kasus Lukas Enembe
Senin, 14 Agustus 2023 16:10 Wib
Alasan harus simak kembali film "Cinta Bete" (2021)
Senin, 26 Juni 2023 10:39 Wib
Hakim perberat hukuman terhadap Roy Suryo
Jumat, 10 Februari 2023 16:04 Wib
Pengacara Lukas Enembe diduga temui saksi pernah dipanggil KPK
Rabu, 30 November 2022 9:35 Wib
Polisi belum hentikan penyelidikan laporan Roy Suryo terkait meme stupa candi
Jumat, 29 Juli 2022 15:14 Wib
Roy Suryo tak ditahan atas pertimbangan penyidik
Kamis, 28 Juli 2022 23:29 Wib
Roy Suryo penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi
Kamis, 28 Juli 2022 15:15 Wib
Pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka dilanjutkan pekan depan
Sabtu, 23 Juli 2022 23:17 Wib