Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.
Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.
Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.
Vonis dengan terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.
Berita Terkait
Mario Aji soroti tantangan tikungan tajam di Moto3 Jepang
Sabtu, 30 September 2023 14:46 Wib
Mario Suryo Aji segera fokus persiapkan Moto3 India perdana
Kamis, 21 September 2023 16:52 Wib
Mario Suryo Aji dan Furusato siap hadapi Moto3 San Marino
Jumat, 8 September 2023 8:06 Wib
Mario Suryo Aji termotivasi untuk hadapi Moto3 San Marino
Selasa, 5 September 2023 13:30 Wib
Mario Suryo Aji ingin ubah strategi hadapi Moto3 Austria
Sabtu, 19 Agustus 2023 12:47 Wib
Polisi belum hentikan penyelidikan laporan Roy Suryo terkait meme stupa candi
Jumat, 29 Juli 2022 15:14 Wib
Roy Suryo tak ditahan atas pertimbangan penyidik
Kamis, 28 Juli 2022 23:29 Wib
Roy Suryo penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi
Kamis, 28 Juli 2022 15:15 Wib