Polisi belum hentikan penyelidikan laporan Roy Suryo terkait meme stupa candi

id Roy Suryo ,Polda Metro Jaya,Candi Borobudur,Stupa borobudur,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Polisi belum hentikan penyelidikan laporan Roy Suryo terkait meme stupa candi

Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya belum menghentikan penyelidikan mengenai laporan Roy Suryo terkait pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya meluruskan informasi salah yang beredar mengenai laporan Roy Suryo tersebut.

Baca juga: Roy Suryo tak ditahan atas pertimbangan penyidik

"Iya itu tetap dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian. Jadi kalau ada media yang menulis dihentikan penyidikannya itu salah," kata Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan menambahkan, pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait laporan yang dibuat Roy Suryo mengenai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Roy Suryo penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi

"Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya, tetapi masih terus digali," ujar Zulpan.
Meski demikian, Zulpan belum dapat memberitahukan lebih jauh terkait perkembangan laporan Roy Suryo tersebut.

Baca juga: Roy Suryo sakit dan gunakan kursi roda usai diperiksa penyidik selama 12 jam

Termasuk di antaranya adalah identitas dari pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang membuat Roy Suryo dijadikan tersangka. "Iya nanti dijelaskan oleh tim siber," tutur Zulpan.

Roy Suryo sebelumnya melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan, kliennya bukan pengedit meme stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo.