Polri tangkap penggiat medsos diduga sebar berita bohong

id Penangkapan pengiat medsos, palti hutabarat, mabes polri, bareskrik polri, dittipidsiber bareskrim polri,berita palembang, berita sumsel

Polri tangkap penggiat medsos diduga sebar berita bohong

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Nanti untuk lebih lanjut akan kami sampaikan," kata Truno.

Sementara itu, kabar penangkapan Palti Hutabarat viral di media sosial, lewat surat penangkapan yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tersebar ke sejumlah media lewat percakapan instan.

Dalam surat penangkapan yang tersebar itu, dengan nomor SP.Kap/1/I/RES.2.5/2024/Dittipidsiber, bahwa dilakukan penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, atau merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti.

Adapun dasar penangkapan Palti Batubarat atas dua laporan polisi yakni nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.

Atas laporan tersebut Polri menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP. Sidik/77/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/78/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

Sebelum penangkapan Palti Hutabarat mengunggah di media sosial miliknya rekaman suara percakapan soal pejabat mendukung salah satu pasangan calon presiden.