Tangerang (ANTARA) - Seorang pria berinisial S (53) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.
"Korban ini merupakan anak tiri dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu.
Ia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu, (31/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada saat itu, lanjut dia tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Arif juga menjelaskan, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus pengobatan tradisional melalui pemandian kembang.
"Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus (makhluk gaib) setan sekolah. Ibu korban, atau istri tersangka, mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," tuturnya.
Ia juga menambahkan, setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
"Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban," ungkapnya.
Hingga pada akhirnya, ibu korban mengetahui aksi bejat suaminya hingga melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang.
Tak berselang lama, personel Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata dia.
Berita Terkait
Polisi masih dalami kematian satu keluarga akibat pinjol
Selasa, 17 Desember 2024 14:41 Wib
Satu keluarga di Tangsel meninggal, polisi dalami motifnya
Senin, 16 Desember 2024 9:02 Wib
Persita fokus poin di lima laga akhir tahun
Rabu, 4 Desember 2024 1:30 Wib
Mendes ingatkan kades tidak cawe-cawe pembebasan lahan
Kamis, 21 November 2024 15:53 Wib
Pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
Jumat, 15 November 2024 16:37 Wib
Polisi berikan tindakan terukur pelaku curnamor yang menembak petugas
Jumat, 15 November 2024 13:17 Wib
Polisi segera lakukan tes narkoba terhadap sopir truk tambangPIK 2
Selasa, 12 November 2024 11:41 Wib
Persita Tangerang dan Malut United bermain imbang 1-1
Senin, 4 November 2024 17:48 Wib