Tangerang (ANTARA) - Seorang pria berinisial S (53) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.
"Korban ini merupakan anak tiri dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu.
Ia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu, (31/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada saat itu, lanjut dia tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Berita Terkait
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib
Balita perempuan hanyut saat ikut ayahnya mancing di sungai
Senin, 18 Maret 2024 0:30 Wib
Persita tekuk Arema 4-3, Divaldo: ini kemenangan yang istimewa
Kamis, 14 Maret 2024 14:34 Wib
Senjata api warisan bikin pemilik tempat perdukunan jadi tersangka
Kamis, 7 Maret 2024 2:05 Wib
Polisi amankan senjata api hingga granat dari rumah praktik perdukunan
Senin, 4 Maret 2024 16:44 Wib
Polisi ungkap tradisi dan pengungkapan geng jadi motif perundungan
Jumat, 1 Maret 2024 14:21 Wib
Menu berbuka puasa Ramadhan ala The Springs Club Tangerang
Jumat, 23 Februari 2024 13:18 Wib
Dokter: Gejala awal polio mirip infeksi saluran pernapasan
Selasa, 23 Januari 2024 11:07 Wib