Dilaporkan perkosa anak sambung, seorang pria diperiksa

id Polresta Tangerang,Kabupaten Tangerang ,Kasus Pemerkosaan Anak,Perkosa

Dilaporkan perkosa anak sambung, seorang pria diperiksa

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. ANTARA/Azmi

Tangerang (ANTARA) - Seorang pria berinisial S (53) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.

"Korban ini merupakan anak tiri dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu.

Ia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu, (31/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada saat itu, lanjut dia tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.