Arif juga menjelaskan, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus pengobatan tradisional melalui pemandian kembang.
"Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus (makhluk gaib) setan sekolah. Ibu korban, atau istri tersangka, mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," tuturnya.
Ia juga menambahkan, setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
"Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban," ungkapnya.
Hingga pada akhirnya, ibu korban mengetahui aksi bejat suaminya hingga melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang.
Tak berselang lama, personel Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata dia.
Berita Terkait
Pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
Jumat, 15 November 2024 16:37 Wib
Polisi berikan tindakan terukur pelaku curnamor yang menembak petugas
Jumat, 15 November 2024 13:17 Wib
Polisi segera lakukan tes narkoba terhadap sopir truk tambangPIK 2
Selasa, 12 November 2024 11:41 Wib
Persita Tangerang dan Malut United bermain imbang 1-1
Senin, 4 November 2024 17:48 Wib
Dua pekerja migran ilegal.wanita diselamatkan dari TPPO
Sabtu, 2 November 2024 17:42 Wib
Penurunan tanah di Jalan KS Tubun Karawaci bukan misteri, ini penyebabnya
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:59 Wib
Tangerang Hawks pertahankan pelatih Antonius Joko Endratmo di IBL
Selasa, 22 Oktober 2024 9:24 Wib
Anak-anak panti asuhan trauma karena jadi korban pelecehan
Selasa, 8 Oktober 2024 12:27 Wib