Anggota DPRD Kota Medan Daniel Pinem mendukung penerapan saksi denda sebesar Rp10 juta atau kurungan penjara tiga bulan bagi warga yang membuang sampah ke Sungai Deli.
"Kita dukung penerapan perda (peraturan daerah) dan kita apresiasi saudara Wali Kota Medan atas kolaborasi, sehingga Sungai Deli kini bersih dari sampah dan lumpur," kata Daniel di Medan, Selasa.
Legislator ini menyebutkan penerapan Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan pada 1 Januari 2024 ini sebagai upaya pengendalian banjir atas meluapnya Sungai Deli.
Selain itu, juga untuk memelihara ekosistem di kawasan bantaran Sungai Deli maupun menjaga kebersihan lingkungan, termasuk kelestarian keanekaragaman hayati dan kekhasan sungai.
"Semua pihak terkait, terutama warga Kota Medan di kawasan bantaran Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer wajib mendukung perda pengelolaan sampah untuk diterapkan," ungkap dia.