Zulkifli menyebut, aturan itu juga merupakan bentuk adaptasi digital, di mana pemerintah berupaya merespon perkembangan teknologi di sektor perdagangan.
"Memang secara bertahap nanti semuanya paperless, semua akan digital termasuk kepabeanan. Kita sudah punya standar perdagangan jasa maupun barang itu sama. Secara bertahap ASEAN itu akan paling maju mungkin digitalnya ," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa transformasi digital merupakan aspek penyokong untuk mencapai target Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terkuat ke-5 di dunia.
“Masifnya perkembangan dan pemanfaatan teknologi digital memberikan dampak besar bagi perekonomian dunia. Transformasi digital diperkirakan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional dan memungkinkan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terkuat kelima di dunia,” katanya.
Nezar menyebut, dalam 10 tahun terakhir sektor digital tumbuh 2,5 kali lebih cepat dibandingkan sektor non-digital, dan menyumbangkan sekitar 15 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) global.
Di kawasan ASEAN, ekonomi digital diproyeksikan membawa nilai tambah sebesar 1 triliun dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15,6 kuadriliun terhadap PDB ASEAN di tahun 2030.
Sementara di Indonesia, transformasi digital diperkirakan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan berkembang hingga 6,2 persen di tahun 2045.