88 pasutri di OKU Timur ikuti Isbat Nikah di zona 3

id Isbat nikah, pasangan suami istri, buku nikah, Pemkab OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura

88 pasutri di OKU Timur ikuti  Isbat Nikah di zona 3

Pasangan suami istri di OKU Timur melangsungkan isbat nikah, Sabtu. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Martapura (ANTARA) - Sebanyak 88 pasangan suami istri (pasutri) melangsungkan pernikahan secara masal di Isbat Nikah Terpadu di zona 3 yang digelar pemerintah daerah setempat, Sabtu.

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah di Martapura, Sumsel mengatakan bahwa Isbat Nikah Terpadu tahun 2023 ini digelar sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum memiliki buku nikah.

"Berdasarkan data hingga saat ini ada sebanyak 1.200 pasutri di OKU Timur yang belum memiliki dokumen buku nikah karena pernikahan mereka tidak tercatat di KUA," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya menggandeng Pengadilan Agama Kelas II Martapura untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapat buku nikah secara gratis.

Isbat Nikah Terpadu secara gratis ini digelar di empat zona yang diikuti sebanyak 350 pasutri di 20 kecamatan di OKU Timur.

"Isbat nikah ini akan digelar secara bertahap dan berkelanjutan dengan target pada 2024 seluruh pasutri di OKU Timur pernikahannya tercatat di KUA," ujarnya.

Sementara, Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati menambahkan, Isbat Nikah Terpadu 2023 digelar di empat zona dari 20 kecamatan meliputi zona satu diikuti 78 pasangan suami istri, zona dua 66 pasang, zona tiga 88 pasang, dan zona empat sebanyak 118 pasangan.

Menurut dia, isbat nikah penting dilakukan karena pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah.

"Pentingnya memiliki buku nikah terutama dalam urusan administrasi kependudukan dan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan," ujarnya.