"Setelah Undang-Undang Desa, saat ini desa menjadi lebih otonom dan memiliki kewenangan yang lebih banyak dari sebelumnya. Ada 113 kewenangan secara lokal desa," kata Mardyanto
BRIN ingatkan pemerintah waspadai transfer dana desasalah sasaran
Mardyanto mengungkap tren inovasi saat ini tidak berhenti hanya di kabupaten dan kota saja, tetapi mendorong inovasi agar sampai ke tingkat desa.
"Kalau kita lihat dari kepemilikan BUMDES itu yang saat ini memiliki 74,9 persen. Jadi, masih ada 25,1 persen yang belum memiliki," ucapnya.
Jumlah desa yang sudah memiliki infrastruktur berupa pasar desa hanya sekitar 11,43 persen. Demikian juga kepemilikan bangunan milik desa lainnya masih banyak yang belum memadai meski dana desa cukup masif dan semakin meningkat.
Mardyanto mengungkapkan ada masyarakat miskin berada di pedesaan, terutama wilayah timur, seperti Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, beberapa daerah pemekaran.
Bahkan, wilayah barat, seperti Sumatra Utara dan Bangka Belitung juga banyak penduduk miskin. Di wilayah tengah juga banyak penduduk miskin, misalnya Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
"Setelah Undang-Undang Desa, saat ini desa menjadi lebih otonom dan memiliki kewenangan yang lebih banyak dari sebelumnya. Ada 113 kewenangan secara lokal desa," kata Mardyanto
"Setelah Undang-Undang Desa, saat ini desa menjadi lebih otonom dan memiliki kewenangan yang lebih banyak dari sebelumnya. Ada 113 kewenangan secara lokal desa," kata Mardyanto
"Selain itu juga dari sisi fiskal desa memiliki pendapatan yang lebih besar. Kalau kita lihat jumlah transfer dari pemerintah pusat ke desa dalam bentuk alokasi dana desa Rp1 miliar per desa. Desa juga menjadi objek pembangunan yang semakin masif," pungkasnya.