Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak yang mencatut nama pegawainya dengan dalih bisa menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Hal tersebut diketahui dalam pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni wiraswasta Herbert Antonio Sihombing dan karyawan Balai Teknik Perkeretaapian Lampung Muslim, pada Senin (6/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami terima, diduga ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan oknum tersebut, juga mencatut nama KPK dalam menjalankan aksinya.
"Dugaan pengondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK," ujarnya.
Berita Terkait
Bawa motor mudik lebaran pakai KA, ini syaratnya
Sabtu, 2 Maret 2024 15:59 Wib
KPK periksa Sekjen Kemenhub soal pengondisian temuan BPK
Senin, 22 Januari 2024 14:04 Wib
KPK tetapkan dua ASN tersangka baru korupsidi DJKA
Kamis, 18 Januari 2024 16:23 Wib
Tim gabungan bergerak cepat lakukan pertolongan di lokasi tabrakan KA di Bandung
Jumat, 5 Januari 2024 8:37 Wib
Penyuap pejabat DJKA Kemenhub divonis tiga tahun penjara
Kamis, 7 September 2023 13:44 Wib
KPK jadwalkan pemeriksaan Menhub terkait kasus suap DJKA
Selasa, 25 Juli 2023 12:53 Wib
Sekjen Kemenhub Novie Riyanto mangkir dari panggilan KPK
Jumat, 21 Juli 2023 14:58 Wib
Saksi sebut ada biaya ke BPK hingga anggota DPR RI dalam proyek JGSS 6
Kamis, 20 Juli 2023 16:22 Wib