Jakarta (ANTARA) - Bagi sebagian pemudik, memilih membawa sepeda motor untuk ,pulang kampung saat lebaran baik dilakukan dengan menyusuri jalur mudik melalui jalan raya maupun dibawa pakai KA.
Namun ada persyaratan khusus bagi pemudik yang akan membawa motornya mudik menggunakan KA.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan tegas menyatakan setiap kendaraan mudik motor gratis melalui transportasi kereta api diwajibkan nama di STNK sesuai dengan identitas KTP pemilik kendaraan.
“Kalo STNK nya beda dengan KTP boleh tidak Pak ? Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar di Jakarta, Sabtu.
Arif menyampaikan hanya akan melayani mudik motor gratis jika motor tersebut memiliki surat-surat lengkap yakni STNK yang sesuai dengan identitas pemiliknya atau yang membawa kendaraan tersebut.
Sehingga bagi kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan dan belum melakukan balik nama, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas layanan mudik motor gratis Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah dari kereta api.
“Buktinya balik nama apa, kan kami enggak bisa membuktikan apakah itu sudah dibeli atau belum,” ucap Arif.
Arif menegaskan kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
“Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya. Jadi, jangan khawatir kenapa kami meminta KTP asli kakak asli dan STNK asli dengan satu nama, maksudnya adalah agar tidak disalahgunakan dan memperkecil kemungkinan motor hilang dan sebagainya,” jelas Arif.
Berita Terkait
Dishub OKU Timur bangun palang pintu perlintasan KA
Selasa, 17 Desember 2024 23:47 Wib
KAI sediakan 23.000 tiket KA libur natal dan tahun baru
Rabu, 11 Desember 2024 18:48 Wib
KAI siagakan personel Dapsus selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru
Minggu, 8 Desember 2024 19:15 Wib
KAI Tanjungkarang: Tiket libur Natal dan Tahun Baru 2025 habis terjual
Jumat, 6 Desember 2024 18:57 Wib
KAI Palembang sebut 28.690 tiket KA hari Natal dan tahun baru sudah terjual
Selasa, 3 Desember 2024 5:57 Wib
KAI Palembang libatkan PPJ pastikan keselamatan perjalanan KA
Kamis, 28 November 2024 22:00 Wib
Majelis hakim: Kerugian negara di kasus KAI capai Rp562,51 miliar
Senin, 25 November 2024 22:23 Wib
Jelang natal DJKA cek fasilitas stasiun dan kereta PT KAI Palembang
Kamis, 21 November 2024 23:15 Wib