KPK tetapkan tersangka korporasi dalam korupsi di DJKA

id KPK,Korupsi,Direktorat Jenderal Perkeretaapian,DJKA,Kementerian Perhubungan,Kemenhub

KPK tetapkan tersangka korporasi dalam korupsi di DJKA

Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan.

"Untuk DJKA, Kementerian Perhubungan kami sudah kembangkan ya. Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta ada korporasi juga gitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan pihak KPK saat ini belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara setelah proses penyidikan rampung.

Pihak KPK juga akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut secara berkala kepada publik sebagai salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaga kepada publik.