Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Budi Said selaku pengusaha sekaligus crazy rich Surabaya dituntut pidana penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat.
Selain pidana penjara, Budi Said juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi Said berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar 58,13 kilogram emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kg emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.