Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
KPK kemudian kembali menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
KPK limpahkan berkas kasus Bupati Probolinggo dan suaminya ke pengadilan
Jumat, 14 Januari 2022 22:06 Wib
KPK telusuri aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suami tidak tercantum LHKPN
Senin, 8 November 2021 10:19 Wib
KPK amankan bukti kasus gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari
Jumat, 5 November 2021 10:01 Wib
KPK perpanjang penahanan Bupati Probolinggo
Sabtu, 30 Oktober 2021 8:56 Wib
Tujuh belas tersangka kasus suap seleksi jabatan Pemkab Probolinggo segera disidang
Jumat, 29 Oktober 2021 22:44 Wib
KPK dalami penerimaan uang Pupu t Tantriana Sari dan suaminya Hasan
Jumat, 22 Oktober 2021 17:01 Wib
KPK tetapkan Puput Tantriana dan suaminya tersangka kasus suap
Selasa, 12 Oktober 2021 13:12 Wib
KPK panggil enam saksi kasus suap seleksi jabatan di Probolinggo
Jumat, 8 Oktober 2021 11:54 Wib