Bukan karena ugal-ugalan, tersangka laka lantas bisa ajukan restorasi justice

id restorasi justoice,kecelakaan lalu lintas, hukum pidana

Bukan karena ugal-ugalan, tersangka laka lantas bisa ajukan restorasi justice

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi serahkan surat pernyataan bebas untuk kedua tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tapin, Selasa (3/10/2023). ANTARA/Muhammad Fauzi Fadilah

Rantau, Kalimantan Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan membebaskan Rizani dan Marli dari jeratan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa melalui peradilan restoratif (restorative justice).

"Tercapai suatu kesempatan kedamaian, sehingga bisa dilakukan restorative justice," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fachruddin di Rantau, Selasa.

Adi mengungkapkan tersangka Rizani terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani Desa Rumintin yang menewaskan Rusmadi pada 9 Agustus 2023.

Sedangkan, tersangka Marli terkait kasus meninggalnya Ahmad Kusasi karena mengalami kecelakaan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Bitahan pada 12 Agustus 2023.