Polda Metro Jaya terima laporan kasus pencemaran nama baik food vloger Codeblu

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimsus,Food vlogger,Pencemaran nama baik

Polda Metro Jaya terima laporan kasus pencemaran nama baik food vloger Codeblu

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar


Dalam laporan tersebut pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Sebagai informasi perseteruan antara food vlogger Farida Nurhan dengan Codeblu bermula saat Farida mengungkap identitas pribadi Codeblu di media sosial.

Berawal dari konten Codeblu yang mengulas (review) warung makan Nyak Kopsah. Di konten itu, Codeblu yang dikenal jujur dan terbuka saat menilai makanan, membuat kritikan tajam tentang makanan di warung Nyak Kopsah.

Video yang diunggah di TikTok sampai saat ini telah disaksikan lebih dari 31 juta kali penonton.

Merasa keberatan dengan unggahan Codeblu, Farida Nurhan kemudian mengunggah video tentang identitas Codeblu dan menertawakan.

Atas kejadian tersebut, Codeblu kemudian melaporkan Farida ke kantor polisi atas dugaan doxing atau tindakan  meneliti kemudian menyebarluaskan informasi pribadi kepada publik melalui media sosial.