Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, membidik 19.841 warga lagi menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk menuntaskan 100 persen cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
"Hingga 1 September 2023, jumlah peserta JKN di Kabupaten Banyuasin telah mencapai 817.221 jiwa atau 97,63 persen dari total penduduk. Melihat data tersebut, masih 19.841 jiwa penduduk yang diupayakan terdaftar sebagai peserta JKN," kata Bupati Banyuasin Askolani di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, untuk mewujudkan UHC 100 persen, masih ada pekerjaan rumah yang harus dilakukan pihaknya bersama jajaran hingga pelosok desa, agar seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuasin dapat terjamin kesehatannya melalui Program JKN BPJS.
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan cakupan di seluruh segmen di wilayah kabupaten ini melalui berbagai strategi," ujar Bupati Askolani.
Sebelumnya Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia pada acara peluncuran UHC Kabupaten Banyuasin baru-baru ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab setempat atas prestasi capaian UHC 97,63 persen.
"Kami mengucapkan selamat kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin yang telah memiliki jaminan akses layanan kesehatan sebagai peserta JKN," ujarnya.
Dukungan dari pemerintah daerah merupakan komponen kunci dalam menyukseskan program JKN di kabupaten tersebut.
"Saya berterima kasih kepada Pemkab Banyuasin yang telah memastikan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuasin terlindungi Jaminan Kesehatan, dengan memastikan penganggaran, pendaftaran, pembayaran iuran dan kepatuhan dukungan program JKN," kata Yudi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy menambahkan pihaknya siap memfasilitasi Kabupaten Banyuasin meraih predikat UHC 100 persen pada akhir 2023 ini.
Salah satu upaya untuk memfasilitasi meraih UHC, pihaknya bekerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau klinik dengan menempatkan kanal pendaftaran peserta atau dikenal dengan istilah 'dropbox' untuk mempermudah pendaftaran calon peserta bukan penerima upah (PBPU).
Melalui kanal pendaftaran peserta PBPU itu, calon peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan, ujar Sari.*