Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Wawan.
Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Wawan.
Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.