Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian ras dan etnis di media sosial TikTok terhadap pendukung Lukas Enembe.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui TikTok," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Jefri Dian Juniarta di Jakarta, Selasa.
AB ditangkap pada hari Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam penangkapannya, polisi menyita satu unit ponsel, wig atau rambut palsu, kaus, blazer, dan kacamata pelaku saat membuat konten video.
Jefri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut karena yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun bernama @presiden_ono_niha.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe minta maaf atas aksi pembakaran di Jayapura
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe disambut hela-hili Suku Sentani di Jayapura
Berita Terkait
Ponsel Brigadir RA dicek
Minggu, 28 April 2024 21:18 Wib
Ratusan personel Polres OKU jalani pemeriksaan kesehatan
Minggu, 21 April 2024 14:54 Wib
Inilah identitas tujuh korban kebakaran di Jaksel, dua diantaranya anak-anak
Sabtu, 20 April 2024 9:01 Wib
Terduga terafiliasi teroris, tujuh orang ditangkap Densus
Kamis, 18 April 2024 9:09 Wib
Bareskrim gerebek pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama
Jumat, 5 April 2024 15:04 Wib
Kaops: Kontak tembak di Tembagapura dua anggota KKB tewas
Jumat, 5 April 2024 8:45 Wib
Satgas Pangan Polri sebut bahan pokok di Sumsel mencukupi jelang Lebaran
Rabu, 3 April 2024 9:28 Wib
SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 15:49 Wib