Bareskrim tangkap penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe

id bareskrim polri,lukas enembe meninggal,lukas enembe,ujaran kebencian kepada pendukung lukas enembe,presiden ono niha,hoa

Bareskrim tangkap penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe

Warga membawa peti jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke tempat pemakaman, Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). ANTARA FOTO/Gusti Tanati/rwa.

Melalui akun tersebut, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua, Jumat (29/12/23).

Atas perbuatannya, AB terjerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dalam kesempatan itu, dia turut memastikan bila Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus bekerja sama, baik dengan kementerian/lembaga maupun penggiat media sosial, untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks.

Polisi juga akan terus berusaha untuk mencegah meningkatnya potensi misinformasi hingga ujaran kebencian bertebaran di ruang siber dengan memperbanyak konten yang positif.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," kata dia.

Baca juga: Kapolresta: Pemakaman mantan Gubernur Papua ditundaakibat hujan

Baca juga: Lukas Enembe minta dibebaskan dari segala dakwaan

Baca juga: KPK usut pembelian jet pribadi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe