Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian ras dan etnis di media sosial TikTok terhadap pendukung Lukas Enembe.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui TikTok," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Jefri Dian Juniarta di Jakarta, Selasa.
AB ditangkap pada hari Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam penangkapannya, polisi menyita satu unit ponsel, wig atau rambut palsu, kaus, blazer, dan kacamata pelaku saat membuat konten video.
Jefri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut karena yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun bernama @presiden_ono_niha.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe minta maaf atas aksi pembakaran di Jayapura
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe disambut hela-hili Suku Sentani di Jayapura
Berita Terkait
Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Mei 2024 7:19 Wib
Tak ada luka bakar, tiga korban pesawat katuh di Tangsel karena benturan keras
Senin, 20 Mei 2024 8:00 Wib
TNI dan Polri serta pemda bongkar tempat minyak ilegal di Muba
Jumat, 17 Mei 2024 13:18 Wib
Penyidikan sementara kecelakaan bus di Ciater Subang, tak ditemukan jejak rem
Minggu, 12 Mei 2024 13:08 Wib
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 13:37 Wib
Rakornis Puspom TNI-Polri soroti pelat dinas sampai pencegahan bentrok
Kamis, 2 Mei 2024 11:37 Wib
Ponsel Brigadir RA dicek
Minggu, 28 April 2024 21:18 Wib