Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.
“Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa,” kata salah seorang anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Polisi limpahkan berkas perkara pencabulan Mario Dandy ke Kejati
Jaksa Hafiz juga menjelaskan hal yang memberatkan Mario Dandy adalah pertama perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, serta ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," ucap Hafiz.
Selanjutnya terdakwa berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.
Baca juga: Dokter sebut David alami luka permanen di saraf otak
"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.
Baca juga: Dokter sebut David alami luka permanen di saraf otak
Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa anak AG.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.